Korupsi

Menurut Wikipedia korupsi adalah :
Korupsi atau rasuah (bahasa Latincorruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk,rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupunpegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidaklegal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Menurut saya sendiri korupsi adalah tindakan seseorang yang ilegal dan hanya menguntungkan kepentinganya sendiri tanpa memikirkan orang lain apakah itu merugikan orang lain. 

 Beberapa undang undang korupsi yang saya dapat dari (accounting-media.blogspot.com)
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN, UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta terakhir dengan diratifikasinyaUnited Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) dengan UU No. 7 Tahun 2006. Menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 Macam-Macam bentuk korupsi :

Korupsi nepotetik dan kroniisme adalah perlakuan istimewa yang dilakukan oleh penguasa kepada sanak saudaranya atau kerabatnya dalam rekruitmen atau pembagian aktivitas yang mendatangkan keuntungan social ekonomi dan politik.

Korupsi subversif adalah pencurian kekayaan Negara oleh para penguasa / penguasaha yang merusak ekonomi bangsa.

Korupsi ekstartif adalah suap dari penguasa kepada penguasa untuk memudahkan usaha bisnisnya 

Korupsi manipulatif adalah kejahatan yang dilakukan pengusaha untuk mendapatkan kebijakan, agar dapat mendatangkan keuntungan ekonomi bagi dirinya sendiri.

Komentar